Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan Pendidikan Kewarganegaraan dan
Peranan Dalam Membangun Generasi Muda. Penyusunan ini dilakukan sebagai tugas
Ujian Tengah Semester Pendidikan Kewarganegaraan.
Penyusunan tugas ini dimasudkan
sebagai salah satu bahan ajar dalam perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan.
Proses pembelajaran untuk mengaplikasikan metode sebagai salah satu teknik
pembelajaran dalam metode Student Centre Learning. Mahasiswa dimotivasi untuk
menggali potensi kompetensinya, baik aspek knowledge, Attitude, maupun
Skill-nya.
Mata
kuliah ini menghubungkan konsep-konsep pendidikan yang ada di bidang
kewarganegaraan. Karena itu, dalam perkuliahan digunakan berbagai contoh kasus
yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan
tersusunnya tugas ini, sepatutnya kami mengucapkan terima kasih kepada I Made
Suatera, M.Si.
Akhir kata kami mohon maaf atas
segala kekurangan dan kelemahan baik dalam substansi maupun metode yang
terdapat dalam tugas ini. Kami mohon masukan untuk penyempurnaannya.
April
2013
Penyusun.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa
pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan
kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah
memerdekakan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita
dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan
menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai
di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari
pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan
menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus
mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang
politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga
terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak
dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari
pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan
masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang
tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya
yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang
melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka
menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan
ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini,
supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
Rumusan Masalah
Yang
menjadi rumusan masalah makalah ini yaitu Pendidikan Kewarganegaraan,
Pancasila, Filsafat Pancasila, Undang-Undang 1945, dan Konstitusi untuk dikenal
oleh generasi muda.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini untuk mengetahui tentang generasi muda dan
masyarakat umum tentang fungsi implementasi pendidikan kewarganegaraan yang
seharusnya, serta untuk mendapatkan nilai dari tugas dalam mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
Hakekat Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan
suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi,
2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang,
yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah
namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan
PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum
Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan
Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat
Pendidikan Menengah Umum.
Pengertian Filsafat
Filsafat
dimulai dengan rasa ingin tahu dan dengan rasa ragu-ragu. Berfilsafat didorong
untuk mengetahui apa yang telah diketahui dan apa yang belum diketahui.
Karakteristik berfikir filsafat adalah sifat menyeluruh. Seorang ilmuwan tidak
puas hanya mengenal ilmu dari segi pandang ilmu itu sendiri, tapi ingin melihat
hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya.
Dalam
kehidupan manusia filsafat tidak terpisahkan, karena sejarahnya yang panjang
kebelakang zaman dan juga karena ajaran filsafat malahan menjangkau masa depan
umat manusia dalam bentuk-bentuk ideology. Pembangunan dan pendidikan yang
dilakukan oleh suatu bangsa pun bersumber pada inti sari ajaran filsafat. Oleh
karena itu filsafat telah menguasai kehidupan umat manusia, manjadi norma
negara, menjadi filsafat hidup suatu bangsa.
Filsafat
adalah suatu lapangan pemikiran dan penyelidikan manusia yang amat luas
(komprehensif). Filsafat menjangkau semua persoalan dalam daya kemampuan pikir
manusia. Filsafat mencoba mengerti, menganalisis, menilai dan menyimpulkan
semua persoalan-persoalan dalam jangkauan rasio manusia, secara kritis,
rasional dan mendalam. Kesimpulan-kesimpulan filsafat manusia yang selalu
cenderung memiliki watak subjektivitas. Faktor inilah yang melahirkan
aliran-aliran filsafat, perbedaan-perbedaan dalam filsafat.
Berdasarkan
uraian diatas dapatlah diuraikan pengertian filsafat tersebut. Filsafat berasal
dari bahasa Yunani “ philosophos”. “Philos” atau “philein” berarti “mencintai”,
sedangkan “sophos” berarti “ kebijaksanaan “. Maka filsafat merupakan upaya
manusia untuk memenuhi hasratnya demi kecintaannya akan kebijaksanaan. Namun
demikian,, kata “kebijaksanaan” ternyata mempunyai arti yang bermacam-macam yang mungkin berbeda satu dengan yang
lainnya, satu pendapat mengartikan kebijaksanaan dalam konteks luas, yaitu
melibatkan kemampuan untuk memperoleh pengertian tentang pengalaman hidup
sebagai suatu keseluruhan, penekanannya pada kemampuan untuk mewujudkan
pengetahuan itu dalam praktik kehidupan yang nyata. Ada yang mengartikan filsafat dalam arti sempit
yakni sebagai “pengetahuan” atau “pengertian” saja.
Defenisi
Filsafat menurut beberapa ilmuwan :
1.
Plato : Filsafat adalah
pengetahuan tentang segala yang ada.
2.
Aristoteles : Filsafat
menyelidiki tentang sebab dan asas segala benda.
3.
Al Kindi : Filsafat
merupakan kegiatan manusia yang bertingkat tinggi, merupakan pengetahuan dasar
mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia.
4.
Al Faraby : Filsafat
merupakan ilmu [pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki
hakikat yang sebenarnya.
5.
Ibnu Sina/ Avicenna :
Filsafat dan metafisika sebagai suatu
badan ilmu tidak terbagi. Fisika mengamati yang ada sejauh tidak bergerak.
Metafisika memandang yang ada sejauh itu ada.
6.
Immanuel Kant :
Filsafat itu pokok dan pangkal segala pengetahuan.
Dapat
disimpulkan filsafat adalah ilmu pengetahuan hasil pemikiran manusia dari
seperangkat masalagh mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga
diperoleh budi pekerti. Adapun tujuan berfilsafat adalah untuk mencari
kebenaran sesuatu baik dalam logika (kebenaran berfikir), etika
(berperilaku),mauun metafisika (hakikat keaslian).
Kedudukan PKn dalam
Filsafat Ilmu
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan Filsafat Ilmu secara substantif dan
pedagogis didesain untuk mengembangkan warga negara yang cerdas dan baik untuk
seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi
bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia
dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah, Kedua, sebagai
mata kuliah di perguruan tinggi, Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan
filsafat ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru,
Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau sejenisnya yang pernah
dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program, Kelima, sebagai kerangka
konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang
dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan
kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Sebagai salah
satu cabang pendidikan filsafat ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan
guru dalam statusnya yang ketiga yakni sebagai Pendidikan Filsafat Ilmu
(Somantri:1998), Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Program Pendidikan
Filsafat Ilmu Sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan.
Secara
konseptual Pendidikan Filsafat Ilmu ini memusatkan perhatian pada Program
Pendidikan Filsafat Ilmu Politik, sebagai substansi induknya. Secara kurikuler
program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan
profesional guru pendidikan kewarganegaraan. Filsafat Ilmu pendidikan lebih
kepada pendidikan tentang ilmu pendidikan seperti misalnya fakultas ilmu
pendidikan. Sedangkan Pendidikan Filsafat Ilmu mengacu kepada fakultas lainnya
seperti pendidikan MIPA, pendidikan IPS, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Bahasa,
dan lain sebagainya.
Program
Pendidikan Filsafat Ilmu bidang studi ilmu sosial dirumuskan sebagai “program
pendidikan yang menyeleksi filsafat ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang
diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan
pendidikan” (hlm. 19, Dokumen ISPI, 1995). Rumusan akademik tentang Pendidikan
Filsafat Ilmu atau bidang studi tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat
bagi pencapaian tujuan dan program pendidikan, khususnya untuk tingkat pendidikan
dasar dan menengah. Akan tetapi, karena pendidikan keguruan mempunyai fungsi
mengembangkan akademik tingkat perguruan tinggi dan harus dapat menerapkannya
untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, maka karakter Pendidikan Filsafat
Ilmu yang dibina harus memperhatikan dan mempelajari segala sesuatu yang
berkenan dengan sifat peserta didik, kurikulum, buku pelajaran, serta sekolah
pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila
yang dibahas secara filosofis disini adalah Pancasila yang butir-butirnya
termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis dalam alinia ke
empat. Dijelaskan bahwa Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila. Pernyataan
tersebut menegaskan hubungan yang erat antara eksistensi negara Indonesia
dengan Pancasila. Lahir, tumbuh dan berkembangnya negara Indonesia ditumpukan
pada Pancasila sebagai dasarnya. Secara filosofis ini dapat diinterpretasikan
sebagai pernyataan mengenai kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
Melihat
dari beragamnya kebudayaan yang terdapat
dalam bangsa Indonesia maka proses kesinambungan dari kehidupan bangsa
merupakan tantangan yang besar. Demi perkembangan kebudayaan Indonesia
selanjutnya dituntut adanya rumusan yang jelas yang mampu berperan sebagai pemersatu bangsa sehingga
cirri khas bangsa Indonesia menjadi nyata.
Jadi,
Pancasila mengarahkan seluruh kehidupan bersama bangsa, pergaulannya dengan
bangsa-bangsa lain dan seluruh perkembangan bangsa Indonesia dari waktu
kewaktu. Namun dengan diangkatnya Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia
tidak berati bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya sudah
terumus dengan teliti dan jelas, juga tidak berarti pancasila telah merupakan
kenyataan didalm kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah pernyataan
tentang jati diri bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila dan
Hubungannya Dengan Pendidikan
Dalam
Filsafat Pancasila terdapat banyak nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas dan
perekat bangsa Indonesia. Filsafat yang terkandung didalam pancasila harus
disoroti dari titik tolak pandangan yang holistic mengenai kenyataan kehidupan bangsa yang beranekaragam. Ini
menekankan pada semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat ini diharapkan mendasari
seluruh kehidupan bangsa Indonesia. Yaitu adanya kesatuan didalam keaneka
ragaman yang ada.
Dari
penjelasan itu dapat dinyatakan bahwa Bhineka Tunggal Ika adalah inti Filsafat
Pancasila. Kerinduan bangsa Indonesia akan terwujudnya kesatuan didalam
pengalaman akan kepelbagaian tersebut merupakan cerminan kerinduan umat manusia
sepanjang zaman.
Menurut
Drijarkara, 1980 Pancasila adalah
inheren (melekat) kepada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari
keadaan yang terntu pada kongretnya.
Sebab itu dengan memandang kodrat manusia “qua valis’ (sebagai manusia), kita
juga akan sampai ke Pancasila.
Hal
ini digambarkan melalui sila-sila dalam Pancasila. Notonagoro, 1984 dalam
kaitannya menyebutkan “ kalau dilihat dari segi intisarinya, urut-urutan lima
sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya isi, tiap-tiap
sila yang lima sila dianggap maksud demikian, maka diantara lima sila ada
hubungannya yang mengikat yang satu kpada yang lain, sehingga Pancasila
merupakan satukesatuan yang bulat.
Adapun
hubungannya dengan pendidikan bahwa bagi bangsa Indonesia keyakinan atau
pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia ialah Pancasila.
Karenanya system pendidikan nasional wajarlah dijiwai, didasari, dan
mencerminkan identitas Pancasila itu. Sistem pendidikan nasional dan system
filsafat pendidikan Pancasila adalah sub
system dari system negara Pancasila. Dengan kata lain system negara Pancasila
wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem kehidupan nasional
bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Tegasnya
tiada system pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan. Jadi, jelas
bahwa tidak mungkin system pendidikan
nasional Pancasila dijiwai dan didasari oleh system pendidikan yang lain,
kecuali Filsafat Pendidikan Pancasila.
Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
UUD 1945 Sebagai
Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena :
Teks
Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18
agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan
konstitusi NKRI.
BAB III
PENUTUP
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus
menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Dan filsafat dipandang sebagai induk
ilmu pengetahuan atau yang melahirkan illmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Siswoyo,
Dwi. 2011. Ilmu Pendidikan.Yogyakarta:UNYPress.
Sartono,
Kus. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta:UNYPress .
Katsoff,
Louis. 2004. Pengantar Filsafat.
Yogyakarta:Tiara Wacana
Suseno,
Franz.2010. Pemikiran Karl Marx.
Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.



0 komentar:
Posting Komentar